TAKENGON, GEMARNEWS.COM – Ketua Komisi A
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah Fahrijal Kasir, S.T, dan Sekretaris Nove Alfirzan Menjelang tengah
malam, saksikan pemusnahan 173 kertas suara rusak dan lebih. di kompleks
Universitas Gajah Putih, kecamatan Pegasing. Takengon (26/11/2024)
Dalam pemusnahan kertas surat suara
yang rusak dan tidak layak pakai tersebut dihadiri oleh Pj, Bupati Aceh Tengah Subhandhy, Ap., M. Si,
Kapolres AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M. H. Dandim 0106 Letkol Inf Raden
Herman Sasmita, Kepala Kejaksaan, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MPU, Forkopimda,
kepala dinas serta undangan lainnya.
Sekretaris Komisi A DPRK Aceh Tengah,
Nove Alafriza dalam keterangan nya dengan awak media “komitmen yang kita bangun
saat ini dengan penyelenggara pemilu adalah transparansi.” Semuanya harus jelas
jangan ada yang ditutupi tutupi.
Pemusnahan ini dilakukan untuk
menghindari potensi penyalahgunaan kertas suara rusak dan menjaga proses pemilu
yang jujur.
Nove menjelaskan lagi “ini adalah
salah satu bentuk komitmen kita dengan KIP Aceh Tengah, pemusnahan surat suara
berlebih dan rusak, kami sangat mendukung apa yang dilakaukan pada malam hari
ini.
Sementara itu Ketua KIP Aceh Tengah
Maharadi mengatakan, kertas suara yang rusak dan lebih untuk Paslon Gubernur
dan Wakil Gubernur sebanyak 62, untuk
Bupati dan Wakil Bupati surat suara yang
dimusnahkan merupakan kertas suara tak layak digunakan sebanyak 111.
Acara pemusnahan surat suara tersebut
juga disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah. Surat
suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar, sesuai prosedur yang telah
ditetapkan.
Maharadi juga
menambahkan, surat suara yang dimusnahkan ini merupakan hasil sortir dan
pelipatan yang dilakukan oleh KIP Aceh Tengah sebelumnya.
Kami
memastikan hanya surat suara yang benar-benar layak yang akan digunakan pada hari
pemungutan suara, Tutup Maharadi.(*)