Gemarnews.com, Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi dan komitmen bersama 15 Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satuan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk semakin meningkatkan pelindungan konsumen di sektor keuangan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).28/11/2024.
“Aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga pencucian uang, bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi melemahkan stabilitas ekonomi dan sosial.
Hal ini memerlukan pengawasan dan upaya proaktif dalam memberantas praktik-praktik ini demi menjaga keamanan ekonomi masyarakat, khususnya di Aceh,” kata Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga dalam sambutannya pada Pengukuhan Satgas PASTI Provinsi Aceh dan Focus Grup Discussion (FGD) yang diikuti oleh seluruh anggotanya di Banda Aceh, Kamis.
Keberadaan dan peran Satgas PASTI di daerah sangat penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai kegiatan keuangan dan investasi ilegal. Sehingga, dalam pelaksanaannya OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 14 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Lebih lanjut Daddi menyampaikan bahwa saat ini tantangan yang dihadapi oleh Satgas PASTI semakin serius, terutama dengan semakin maraknya investasi ilegal yang menargetkan berbagai kalangan masyarakat.
Menurutnya, modus-modus investasi ilegal saat ini semakin canggih, memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk menjangkau korban dengan skema yang tampak meyakinkan, tetapi sebenarnya merugikan.
“Untuk itu, dibutuhkan kegiatan edukasi yang masif, termasuk telah kita lakukan melalui media massa sebagai garda terdepan penyampaian informasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui bahaya investasi ilegal maupun tindakan aktivitas keuangan ilegal,” kata Daddi.
Berdasarkan data statistik, akumulasi nilai kerugian akibat investasi ilegal sejak tahun 2017 s.d. 2023 mencapai Rp139,67 Triliun serta sejak 2017 s.d. November 2024, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 11.389 entitas ilegal. Di tahun 2024 saja, sampai dengan November 2024 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 2.930 aplikasi/link/konten ilegal, 228 rekening bank, dan 1.447 telepon maupun whatsapp.
Berdasarkan rekapitulasi pengaduan melalui email Satgas PASTI yang asalnya dari Provinsi Aceh, sejak Januari 2024 s.d. Oktober 2024 terdapat 19 aduan itu yang terkait investasi ilegal dan sebanyak 72 aduan terkait pinjaman online.
Saat ini, OJK bersama dengan anggota Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri telah meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang menjadi Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, untuk melawan berbagai penipuan di sektor keuangan yang selama ini belum tertangani dengan cepat dan berefek jera.tuturnya.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melaporkan langsung ke website IASC (http://iasc.ojk.go.id) maupun kontak center pelaku jasa keuangan, serta mencari informasi ke layanan konsumen pada nomor telpon 157.
Kegiatan Pengukuhan Satgas PASTI Provinsi Aceh turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Djoko Purwanto, Kasubdit Fismondef Polda Aceh AKBP Supriadi, serta narasumber FGD yang dilakukan secara hybrid oleh Analis Eksekutif Senior Departemen Pelindungan Konsumen OJK Brigjen Pol. Fajaruddin.
Melalui pengukuhan Satgas PASTI Provinsi Aceh ini, seluruh anggota Satgas PASTI berkomitmen mendukung penuhi upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Aceh. Sinergi dan kolaborasi antara OJK, Lembaga Negara dan Kementerian, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi aktivitas keuangan ilegal di Aceh dan mencapai tujuan masyarakat Aceh yang makmur dan sejahtera.pungkasnya