TAKENGON,
GEMARNEWS.COM – Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, beserta ketua komosi C dan anggota DPRK untuk
yang ke tiga kalinya kembali terima nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS), menyampaikan ketidakpuasan nasabah terkait lambannya penanganan masalah
BPRS oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Pertemuan ini merupakan kali ketiga bagi para nasabah
yang terdampak untuk meminta kejelasan melalui DPRK terkait penyelesaian kasus
BPRS,” kata Zam Zam. Kamis (07/11/24)
Hingga kini, kata dia, pihak Pemerintah daerah belum
memberikan penjelasan yang memadai terkait rencana penyelesaian masalah
tersebut.
Pertemuan hari ini untuk menggali persoalan secara
tuntas. Kami ingin kepastian bahwa pertemuan ini akan dihadiri oleh Dewan
Pengawas, direksi BPRS, dan Pj Bupati atau Sekda selaku komisaris,” ujar Zam
Zam.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran pejabat-pejabat
terkait demi mencapai solusi akhir.
Hari ini kami perlu keputusan final. Jika tidak ada
keputusan yang jelas, kami tidak akan pulang dari DPRK dan bahkan akan lebih
banyak massa yang hadir,” tambahnya.
Zam Zam juga menjelaskan, langkah mereka tetap
mengedepankan diskusi tanpa aksi anarkis.
Kami memperjuangkan hak kami. Ini adalah soal kepastian
hak nasabah yang terabaikan,” tegasnya.
Nasabah juga meminta klarifikasi kehadiran Pj Bupati
Aceh Tengah yang dinilai bertanggung jawab penuh atas masalah BPRS.
Jika Pj Bupati tidak hadir, apakah ini berarti Pemda
ingin menghindar dari tanggung jawab. Kami tegaskan, Pemda memiliki saham
sekitar Rp12 miliar di BPRS sesuai data 2022. Itu artinya, Pemda bertanggung
jawab atas nasib nasabah,” imbuh Zam Zam.
Para nasabah meminta kejelasan mengenai kapan
pembayaran tabungan nasabah akan diselesaikan dan mengajukan opsi jaminan
pembayaran, baik berupa aset atau garansi yang nyata.
Jika Pemda tidak memenuhi kesepakatan dalam jangka
waktu yang disepakati, maka aset BPRS harus menjadi jaminan bagi nasabah,”
tegas Zam Zam.
Pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua 1, Hamdan,
Wakil Ketua 2, Susilawati, Ketua Komisi D, Wahyudin, Ketua Komisi A, Fahrijal
Kasir dan sejumlah anggota DPRK lainnya.
Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan keputusan
final atas nasib nasabah BPRS yang terdampak.
Dari pihak eksekutif turut hadir pertemuan ini, Plh
Asisten 2, Abshar, Sekretaris BPKK, dan Kabag Ekonomi, Iid Fitrasani. (*)