Notification

×

Iklan ok

Nasabah Bank PT Bank BPRS Gayo Perseroda kembali Datangi Gedung DPRK Aceh Tengah

Kamis, 07 November 2024 | 15.23 WIB Last Updated 2024-11-10T06:26:01Z


 

TAKENGON, GEMARNEWS.COM – Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, beserta ketua komosi C dan anggota DPRK untuk yang ke tiga kalinya kembali terima nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), menyampaikan ketidakpuasan nasabah terkait lambannya penanganan masalah BPRS oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

 

Pertemuan ini merupakan kali ketiga bagi para nasabah yang terdampak untuk meminta kejelasan melalui DPRK terkait penyelesaian kasus BPRS,” kata Zam Zam. Kamis (07/11/24)

 

Hingga kini, kata dia, pihak Pemerintah daerah belum memberikan penjelasan yang memadai terkait rencana penyelesaian masalah tersebut.

 

Pertemuan hari ini untuk menggali persoalan secara tuntas. Kami ingin kepastian bahwa pertemuan ini akan dihadiri oleh Dewan Pengawas, direksi BPRS, dan Pj Bupati atau Sekda selaku komisaris,” ujar Zam Zam.

 

Ia menegaskan pentingnya kehadiran pejabat-pejabat terkait demi mencapai solusi akhir.

 

Hari ini kami perlu keputusan final. Jika tidak ada keputusan yang jelas, kami tidak akan pulang dari DPRK dan bahkan akan lebih banyak massa yang hadir,” tambahnya.

 

Zam Zam juga menjelaskan, langkah mereka tetap mengedepankan diskusi tanpa aksi anarkis.

 

Kami memperjuangkan hak kami. Ini adalah soal kepastian hak nasabah yang terabaikan,” tegasnya.

 

Nasabah juga meminta klarifikasi kehadiran Pj Bupati Aceh Tengah yang dinilai bertanggung jawab penuh atas masalah BPRS.

 

Jika Pj Bupati tidak hadir, apakah ini berarti Pemda ingin menghindar dari tanggung jawab. Kami tegaskan, Pemda memiliki saham sekitar Rp12 miliar di BPRS sesuai data 2022. Itu artinya, Pemda bertanggung jawab atas nasib nasabah,” imbuh Zam Zam.

 

Para nasabah meminta kejelasan mengenai kapan pembayaran tabungan nasabah akan diselesaikan dan mengajukan opsi jaminan pembayaran, baik berupa aset atau garansi yang nyata.

 

Jika Pemda tidak memenuhi kesepakatan dalam jangka waktu yang disepakati, maka aset BPRS harus menjadi jaminan bagi nasabah,” tegas Zam Zam.

 

Pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua 1, Hamdan, Wakil Ketua 2, Susilawati, Ketua Komisi D, Wahyudin, Ketua Komisi A, Fahrijal Kasir dan sejumlah anggota DPRK lainnya.

 

Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan keputusan final atas nasib nasabah BPRS yang terdampak.

 

Dari pihak eksekutif turut hadir pertemuan ini, Plh Asisten 2, Abshar, Sekretaris BPKK, dan Kabag Ekonomi, Iid Fitrasani. (*)

×
Berita Terbaru Update