Notification

×

Iklan ok

Pemkab Dengan DPRK Aceh Tengah Sahkan APBK Tahun 2025

Rabu, 27 November 2024 | 13.42 WIB Last Updated 2024-11-27T06:42:41Z

H. Hamdan Wakil Ketua 1 DPR Kabupaten Aceh Tengah

GEMARNEWS.COM, TAKENGON -Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025 telah disahkan pada Selasa (26/11/2024) Sore dalam rapat paripurna di gedung DPRK.


Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan, S.H didampingi Wakil Ketua II, Susilawati, serta dihadiri oleh anggota dewan, unsur Forkopimda, dan sejumlah perwakilan dari jajaran eksekutif.


H. Hamdan, S.H Selaku Pimpinan Sidang Paripurna menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan rancangan qanun tersebut. 


"Proses pembahasan ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk memastikan pengelolaan anggaran yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujarnya Hamdan Wakil Ketua 1 DPR Kabupaten Aceh Tengah 


Lanjutnya Hamdan, S.H Juga menegaskan bahwa pihak legislatif memberikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten. 


"Kami berharap catatan-catatan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh pihak eksekutif. Ini penting agar pelaksanaan APBK 2025 dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan," Tegasnya Hamdan 


Oleh karena itu Begitu pentingnya pengawasan dalam implementasi anggaran dalam Pengawasan yang baik merupakan kunci utama untuk Kita, agar program-program yang kita prioritas dalam APBK 2025 bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Tengah," Ungkapnya 


Hamdan juga meminta Eksekutif agar diharap tetal komitmen untuk menindaklanjuti catatan Anggota Dewan DPRK saat penyampaiannya Mereka juga menekankan bahwa penyusunan anggaran telah memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.


"Kami berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat," demikian Hamdan.


Dengan pengesahan ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik pada tahun mendatang, Tutupnya (***).

×
Berita Terbaru Update