GEMARNEWS.COM, SABANG - Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap Provinsi Aceh dengan memperkuat kompetensi para hakim yang menangani jinayat melalui Surat Keputusan Ketua MA nomor 117/KMA/SK.DL1.2/V/2024.
Surat Keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pelatihan terhadap 40 hakim di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh selama dua pekan, mulai dari tanggal 4 s.d 16 November 2024, yang dilaksanakan secara hybrid, yaitu daring dan tatap muka di Portola Grand Arabia Hotel, Banda Aceh.
Pelatihan Teknis Yudisial Jinayat ini dibuka oleh Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung, Dr. H. Yasardin, SH., M. Hum, yang juga sebagai Pemateri mengenai penguatan Kode Etik Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) dan Independensi hakim dalam penyelesaian perkara jinayat di Aceh.
Pemateri kegiatan ini juga turut diisi Pakar dan praktisi hukum jinayat di Aceh, antara lain Prof. Dr. Alyasa' Abubakar, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Dr. Basuni, S.H., MH., Hakim Tinggi MSA Dr. Munir, S.H., M.H, Dr. Amam Fakhrur, S.H., M.H dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Mahkamah Agung dan beberapa pemateri pendamping seperti Dr. Sriyatin, Dr. Jarkasih, M.H, Dr. Natsir Asnawi, S. H.I, Hayun Nisa, M. Psi., serta ikut diisi oleh pemateri dari Kejati Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan Wilayatul Hisbah.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabelitas hakim dalam menangani masalah- masalah pidana Islam seperti minuman keras, judi, pelecehan seksual, zina, pemerkosaan dan perbuatan-perbuatan jarimah lainya yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.
Dr. Basuni, selaku Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur terhadap pelaksanaan kegiatan ini, terlebih atas kesedian Pusdiklat Teknis yang melaksanakan pelatihan tersebut di Aceh. Agenda ini adalah wujud kepedulian Mahkamah Agung terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Diklat (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Ach Jufri, S.H., M.H., selaku penanggungjawab anggaran kegiatan turut melakukan monitoring langsung pelaksanaan diklat jinayat di Aceh. Ia berharap pelatihan ini dapat berlangsung dengan baik dan sukses, sehingga pelaksanaan kegiatan serupa dapat terus berlanjut pada tahun berikutnya di Aceh.
_Penegakan Jinayat Dilaksanakan Secara Masif_
Baru-baru ini, pemberitaan tentang pelanggaran Syariat Islam di Aceh sedang menjadi perhatian banyak pihak. Aparat penegak hukum terdiri dari Satpol PP/WH, TNI dan Polri sedang gencar- gencarnya melakukan aksi razia di sejumlah titik di Kabupaten/Kota di Aceh. Terakhir aparat melakukan penangkapan terhadap dua wanita yang sedang mabuk–mabukan dengan puluhan botol minuman keras, serta menangkap tujuh pasangan non muhrim tanpa ikatan nikah pada beberapa titik kamar hotel di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, Senin 11/11/2024.
Mereka yang berhasil ditangkap kemudian langsung diangkut ke dalam mobil patroli tim gabungan TNI/ Polri di tengah rintik gerimis yang mengguyur Kota Banda Aceh.
Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggar jinyat tersebut nantinya akan bermuara dan diadili oleh hakim Mahkamah Syar'iyah.