Gemarnews.com, Gayo Lues - Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gayo Lues Mengeledah Rumah Tersangka AA Narkoba Jenis Ganja di Desa Ketukah, Kecamatan Blangjerango, 05 Desember 2024.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten BNNK Gayo Lues Fauzul Iman, S.T.,M.Si di dampingi oleh Personil BNNK Gayo Lues, Serta KASOSPOL Blangjerango Aiptu Zen Herman, Kasatpol PP Syabri S.Pd.,M.Si beserta beserta beberapa Anggotanya.
Berdasarkan LKN Nomor : LKN / 0045 - NAR / XI / 2024 / BNNP - Sumatera Utara, Tanggal 19 November 2024.
Kepala BNNK Gayo Lues, Fauzul Iman S.T.,M.Si
Menyampaikan kasus Tersebut bermula dari penangkapan AA Oleh BNNP Sumatera Utara, berdasarkan pengembangan dari penangkapan barang bukti narkotika yang di sita dari tersangka MS yaitu 1 (satu) karung goni yang berisikan 13 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 13.950 (tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh) Gram dan barang bukti yang di sita dari tersangka SL yaitu 4 (empat) karung goni berisikan narkotika jenis ganja dengan berat total 90.650 (sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh) Gram.
Dihadapan saksi dari Keluarga Tsk, Pengulu Desa Ketukah Kec. Blangjerango, Kab. Gayo Lues, Prov. Aceh, hasil dari penggeledahan terhadap tempat tinggal/rumah Tsk a.n AA tidak ditemukan barang bukti narkotika, di amankan Non-Narkotika Dua Buku Tabunga atas Nama Tersangka AA.
Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, di dampingi Oleh Kelapa Desa Ketukah Abukari beliau menyampaikan bahwasanya kami selalu siap membantu BNN untuk bagian dari upaya memberantas jaringan peredaran narkotika di kampung kami, kedepan kami Minta kepada BNNK Gayo Lues dalam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dengan masyarakat kami Terhadap bahanya Narkoba tutup kepala Desa Tersebut.