Notification

×

Iklan ok

Diduga Proyek Jalan Usaha Tani Mangkrak,,Kades Terkesan lepas Tangan

Jumat, 06 Desember 2024 | 11.11 WIB Last Updated 2024-12-08T07:27:56Z
Gemarnews.com, Aceh Timur - Jalan usaha tani merupakan salah satu proyek jalan untuk memudahkan petani, terutama dalam hal mengeluarkan hasil tani dari kebun, namun apa jadinya kalau jalan usaha tani sempat mangkrak dan terkesan diabaikan oleh pihak keuchik di kampung,,???

Hal demikian terlihat sangat miris seperti yang terjadi di Desa Paya Naden Kec. Madat Kab. Aceh Timur, dimana pada hari senin,02 Desember 2024 beberapa crew media menerima aduan dari masyarakat desa paya naden perihal proyek jalan usaha tani yang diduga telah mangkrak.

Mendapati aduan dari masyarakat setempat, pada hari selasa, 03 Desember 2024 beberapa crew media mencoba crosschek ke lapangan dan mendapati proyek jalan usaha tani di desa tersebut sesuai dengan laporan dari masyarakat.

Menurut pengakuan salah seorang warga desa Paya Naden yang berinisial ID (40) kepada awak media ini saat di jumpai di desanya mengatakan, pada awalnya disaat sebelum proyek ini dilaksanakan, keuchik desa Paya Naden Budiman Ismail pada awalnya mengatakan kepada warga bahwa jalan usaha tani tersebut akan dibuat hingga tembus ke jalan yang lain sehingga para warga bersedia memberikan tanahnya seluas 1,5 m baik dari sisi kiri ataupun sisi kanan tanah warga untuk dijadikan jalan usaha tani.

Tapi sangat disayangkan, pada akhirnya sebagian besar masyarakat di desa paya naden merasa kecewa dikarnakan jalan usaha tani tersebut hanya dibuat sejauh +- 100 m sehingga warga yang telah memberikan tanahnya untuk badan jalan menarik semula tanahnya untuk dijadikan jalan usaha tani sehingga proyek jalan usaha tani tersebut diduga menjadi mangkrak.

Sementara itu, ID (40) juga menambahkan bahwa dalam mengerjakan proyek tersebut Keuchik Desa Paya Naden juga mengambil material dari salah satu galian C yang diduga ilegal yang ada di Aceh Timur. Hal tersebut sangat bertentangan dengan UU yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui, penadah material galian C ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Hal ini diatur dalam pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. 

Menurut informasi yang awak media dapatkan dari plang proyek, dana proyek tersebut bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2024 dengan total anggaran Rp.31.323.000, untuk volume jalan 128 x 3 meter.

Tidak berhanti disitu, pada malam harinya crew media mencoba mengkomfirmasi kepada Budiman Ismail selaku keuchik Paya Naden Via WhatsApp di nomor hp +62812++++7158 untuk mendapatkan perimbangan sebelum melakukan publis di media masing-masing.

Namun, setelah menunggu 1x 24 jam, keuchik paya naden masih mengabaikan konfirmasi yang sedang di jalankan oleh awak media untuk melengkapi unsur-unsur publis dan terkesan dirinya tidak butuh konfirmasi yang sedang dijalankan oleh para crew media. Sehingga sampai berita ini di tayangkan, para awak media masih belum mendapatkan konfirmasi dari keuchik paya naden.(NS)
×
Berita Terbaru Update