Notification

×

Iklan ok

Kejari Aceh Timur Kembali laksanakan Uqubat Cambuk

Jumat, 20 Desember 2024 | 14.27 WIB Last Updated 2024-12-20T07:27:55Z

Aceh Timur-Kejaksaan Aceh Timur melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap para terpidana di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Aceh Timur.Kamis, (19/12/2024).

Pelaksanaan ini merupakan bagian dari eksekusi hukuman terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Qanun ini mengatur sanksi dalam tiga pilihan, yaitu cambuk, penjara dan denda emas.


Kepala kejaksaan negeri Idi Lukman hakim melalui Kasi Pidum Kejaksaan Aceh Timur, M. Iqbal Zakwan,., Mengatakan sebanyak 3 terpidana menerima eksekusi hukum cambuk 3 cambukan dengan potong masa tahanan.


Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Syariyah Idí Nomor 33/JN/2024/MS.Idi tanggal 13 Desember 2024 tentang Pidana Uqubat Ta’zír Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali, Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jínayat, (Zl) Dikurang masa penahanan 13 Agastus sd 19 Desember selama 129 Hari (4 Bulan 9 Hari)


Jadi Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 3 (Tiga) kali dikurang masa penahanan 13 Agustus sd 19 Desember selama 129 Hari (4 Bulan 9 Hari) Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 3 (Tiga) kali.


Selanjutnya, Putusan Mahkamah Syari’ah Idi Nomor 25/JN/2024/MS.Idi tanggal 10 Desember 2024 Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 8 (delapan) kali


Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum (AR)Jinayat

Putusan Mahkamah Syar’iyah Idi, Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Nomor 25/JN/2024/MS.Idi tanggal 10 Desember 2024 tentang Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 8 (delapan) kali.


Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur No. PRIN2086/L.1.22/Eku.3/12/2024 telah melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Idi 25/JN/2024/MS.Idi tanggal 10 Oktober 2024 dengan amar putusan:


Menyatakan Terdakwa (NR) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah Khalwat sebagaimana Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 angka 23 Ganun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan Ugubat Ta’zir berupa Ta’zir Cambuk terhadap terdakwa berupa cambuk sebanyak 8 (delapan) kali didepan umum dengan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalaninya.


Serta dikurangi masa penahanan 13 Agustus s.d 19 Desember selama 129 Hari (4 Bulan 9 Hari) sehingga Pidana Ugubat Ta’zir Cambuk sebanyak 3 (Tiga) kali.


“Dan pihaknya menyampaikan kalau terhitung hari ini sudah bisa kembali kepada keluarga masing – masing,” Ujar Kasi Pidum Kejaksaan Aceh Timur.


Sementara, Kasatpol PP/WH T.Amran melalui Sekretaris Satpol-PP Aminullah , menyampaikan kalau pihaknya selalu rutin melaksanakan pembinaan melalui kegiatan sosialisasi melalui WH dalam bekerja sama dengan remaja mesjid.


“Untuk momen sendiri kita ambil pada hari jum’at melalui anggotanya yang mampu menjadi khatib Jum’at,”pungkas Aminullah

×
Berita Terbaru Update