KUTECANE, GEMARNEWS.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara (SEKDA) Yusrizal,ST resmi melaporkan akun Facebook Amar Hamdal ke Polres Aceh Tenggara karena diduga pencemaran nama baik atau menyerang secara pribadi melalui media sosial, laporan tersebut telah diterima oleh Kapolres Aceh Tenggara, Ancaman hukuman bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah pidana penjara paling lama 6 tahun. Selasa (03/12/2034)
Yusrizal juga mengatakan Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik
Berdasarkan laporan LP/B/151/XI/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH tanggal 03 Desember 2024 Pukul 10.04 wib dini hari bertempat di kantor kepolisian diatas ditanda tanganinya surat tanda penerimaan laporan telah melaporkan tindakan pidana pencemaran nama baik UUD nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagai mana dimaksud dengan pasal 310 juncto pasal 27 ayat 3 undang undang nomor 1 tahun 2024 Tetang perubahan kedua undang undang ITE.
"Harapan SEKDA Yusrizal, ST kepada penegak hukum agar secepatnya memproses sebagaimana mestinya sesuai undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP sebagai mana dimaksud dengan pasal 310 juncto pasal 27 ayat 3 undang undang nomor 1 tahun 2024 Tetang perubahan kedua undang undang ITE tambahnya. (SE/red)