DPRK Serahkan Berkas Pengesahan Bupati Aceh Tengah Ke Kantor Gubernur Aceh |
GEMARNEWS.COM, TAKENGON - DPRK Aceh Tengah menyerahkan berkas hasil paripurna pengumuman penetapan Bupati - Wakil Bupati Aceh Tengah terpilih kepada Gubernur Aceh Serahterima berkas berlangsung di kantor Gubernur Aceh Kamis Pagi tanggal 16/1/2025)
Dokumen tersebut diserahkan secara resmi dalam sebuah pertemuan yang singkat ini dalam penyerahan ini turut hadir
Ketua Fitriani Mugie, Wakil Ketua 1, H. Hamdan, S.H, Wakil Ketua 2 Susilawati, Ketua Fraksi Golkar Agustina, KIP Aceh Tengah, Dan Panwasli Aceh Tengah
H. Hamdan Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah mengatakan bahwa Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati, yakni pada 10 Februari 2025,”
Selain itu, pelantikan ini juga mengacu pada Peraturan tseluruh Aceh harus mengikuti prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kejelasan tanggal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pelantikan dan menjamin kelancaran transisi kepemimpinan di Aceh Tengah,” tegasnya.
Dengan adanya acuan hukum yang jelas, ia berharap pelantikan Bupati - Wakil Bupati Aceh Tengah dapat berlangsung sesuai prosedur yang telah ditentukan dan membawa dampak positif bagi pembangunan di daerah tersebut.
“Jadi kami mengacu pada aturan yang sudah ada sehingga kami mengharapkan agar pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni 10 Februari 2025,” ungkap pria akrab disapa Pak Haji Hamdan itu.
Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan Aceh memiliki lex specialis atau ketentuan khusus yang harus dihormati dalam pelaksanaan Pilkada dan pelantikan kepala daerah. Ia mencontohkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga memiliki status khusus, dan mekanisme pilkada di daerah tersebut diterapkan sesuai dengan peraturan yang mengakomodasi kekhususan daerah.
Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah di Aceh, khususnya di Aceh Tengah yang tidak terlibat dalam sengketa pilkada, harus dilaksanakan lebih awal tanpa menunggu selesainya perkara di Mahkamah Konstitusi (MK)
"Kami berharap pemerintah pusat dan KPU memahami hal ini dan memberikan perhatian khusus kepada Aceh yang menjalankan Pilkada berdasarkan kekhususan yang diatur dalam UUPA dan Qanun Pilkada,”” ujar politisi Partai NasDem itu.
"Kami juga meminta agar pelantikan Bupati dan Walikota di Aceh, termasuk Aceh Tengah dapat dilakukan secara terpisah dan mengacu pada UUPA serta Qanun Pilkada, sesuai dengan semangat otonomi khusus yang telah dijalankan di Aceh," kata Hamdan.***