JAKARTA, GEMARNEWS.COM – Ombudsman RI menerima ragam laporan dan konsultasi perihal dugaan
maladministrasi mengenai pelaksanaan seleksi CASN TA 2024. Di ujung periode seleksi,
Ombudsman memberikan catatan evaluatif untuk pemerintah dan panitia seleksi dalam
rangka evaluasi dan perbaikan sistem rekrutmen/seleksi CASN.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pemerintah terkesan kurang
mengatensi masalah-masalah berulang pada titik-titik penting di tahap seleksi. “Misalnya pada
tahap seleksi administrasi, masalah mispersepsi kualifikasi pendidikan dan formasi.
Tahapan seleksi administrasi menjadi hal krusial karena menjadi pintu awal bagi peserta. Tidak selalu
letak masalahnya berasal dari peserta, namun terkait proses verifikasi dan validasi yang tidak
memadai oleh pihak panitia seleksi.”, ucapnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada
Rabu (15/1/2025).
Pertama, Pemerintah wajib mengantisipasi masalah ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan
dalam beberapa formasi agar tidak menimbulkan potensi multitafsir oleh pelamar dan pansel.
“Pemerintah lewat Panselnas harus memastikan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan telah
disampaikan secara terperinci dan spesifik, termasuk kode program studi sesuai Kepdirjend
Dikti Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Pogram Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik
dan Pendidikan Profesi”, terangnya.
Kedua, Ombudsman meminta KemenPAN-RB agar menyusun kebijakan mekanisme
transparansi pelaksanaan tes SKB khususnya seleksi kompetensi bidang non-CAT
(wawancara, psikotes, dan tes kesehatan). Menurut Robert, pemerintah saat ini cenderung
abai terhadap asas keterbukaan dan akuntabilitas pada tahapan pelaksanaan tes SKB.
Ketiga, pemerintah wajib meningkatkan pengawasan untuk memastikan seleksi CASN bebas
dari intervensi dari pihak tertentu. “Kami melihat masih ada indikasi campur tangan pihak lain
dalam seleksi CASN 2024. Hal ini berpotensi terjadinya maladministrasi yang tentunya
menimbulkan kerugian baik materil maupun non-materil bagi banyak pihak dan menciderai
rasa keadilan.”, tegas Robert.
Keempat, pada akhirnya, Seleksi CASN harus bebas maladministrasi dan terlaksana sesuai
dengan tata kelola seleksi yang akuntabel. Ombudsman meminta kepada pemerintah atau
pansel melakukan evaluasi menyeluruh bagi perbaikan sistem rekrutmen dari tahap
administrasi hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), melakukan penegakan hukum
dan pemberian sanksi secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi parah pihak
yang melanggar.
Selain itu, Ombudsman RI menghimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan
pengaduan/laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pada
pelaksanaan seleksi CASN TA 2024 melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia
di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 propinsi. (*)