Sumber UKMINDONESIA.ID
JAKARTA, GEMARNEWS.COM - Pemerintah sedang berencana untuk meningkatkan kualitas pelaku UMKM, ekonomi kreatif, hingga pekerja migran yang ada di Indonesia mulai awal tahun ini dengan mempersiapkan dana pinjaman untuk UMKM dan pekerja migran sebesar Rp20 triliun.
"Dalam meningkatkan aksesibilitas untuk pendanaan, pinjaman, sekaligus kemudahan finansial para UMKM, pekerja migran, koperasi, ekonomi kreatif, akan ada beberapa penanganan membuat semacam simpan pinjam atau kredit murah yang diberikan negara/pemerintah," ujar Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, usai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (03/01/2025).
Selain itu, ia juga menjelaskan dana pinjaman untuk UMKM tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja migran untuk meningkatkan kualitasnya dengan mengikuti pelatihan kerja. Sedangkan bagi para pelaku UMKM, dana pinjaman ini bisa dimanfaatkan untuk mendapat akses permodalan.
"Kita berikan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah, ini akan diinisiasi untuk membuat model simpan pinjam," jelasnya, seperti dilansir dari MetroTVNews.com.
Distribusi Dana Pinjaman Akan Dilakukan Dalam Beberapa Skema
Muhaimin juga menjelaskan bahwa terkait dana pinjaman untuk UMKM ini akan diberikan melalui beberapa skema. Pertama, melalui simpan pinjam serta dana pinjaman bergulir bagi pelaku UMKM. Kemudian, pemerintah juga akan membuat program pinjaman khusus untuk pekerja migran Indonesia, terutama bagi mereka yang membutuhkan modal untuk pelatihan, tiket keberangkatan pesawat, hingga urusan administrasi.
"Pekerja migran Indonesia yang mau ke luar negeri membutuhkan uang untuk pelatihan, cost structure, tiket keberangkatan, pelatihan, dan dokumen. Itu kita berikan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah," tambahnya, seperti dikutip dari BeritaNasional.com.
Adapun rencana tersebut menurut Muhaimin akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan.
Dana Pinjaman Akan Mengikuti Program Permodalan Nasional Madani (PNM)
Pada praktiknya, skema dana pinjaman untuk UMKM ini akan menduplikasi sistem yang telah sukses dijalankan oleh perusahaan PNM (Permodalan Nasional Madani) melalui PNM Mekaar, yakni permodalan untuk perempuan prasejahtera maupun UMKM.
PNM sendiri merupakan BUMN yang sudah lama bergerak di bidang simpan pinjam sejak tahun 1999 silam. Berbeda dengan perbankan, PNM menyasar nasabah yang lebih mikro dan tidak terjangkau oleh bank.
"Nah, ini akan diduplikasi untuk pekerja migran, duplikasi untuk UMKM, duplikasi untuk koperasi," kata Muhaimin, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sebagai informasi, sebelumnya PT Permodalan Nasional Madani (Persero), selanjutnya disingkat PT PNM (Persero) ini telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 38 Tahun 1999 tanggal 25 Mei 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah.
Kemudian, PT PNM (Persero) dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI No. 38 tahun 1999 didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan beragam jasa pembiayaan, seperti kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, serta kegiatan usaha lainnya.
Sumber: UKMINDONESIA.ID