“Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh Tim Asesor Internal SPBE dan pihak yang terlibat, Kabupaten Aceh Tengah berhasil meningkatkan nilai SPBE dari 1,88 menjadi 2,48 pada evaluasi tahun 2024,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Tengah, Khairuddin Yoes.
Pelaksanaan interviu SPBE Kabupaten Aceh Tengah dilakukan pada 29 Oktober 2024 lalu secara daring. Evaluasi ini merupakan bagian dari pemantauan yang menjadi amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Khairuddin menjelaskan, kegiatan evaluasi dan pemantauan SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan sekaligus meningkatkan kualitas penerapan SPBE di Kabupaten Aceh Tengah. “Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penerapan SPBE, baik dari aspek tata kelola, pelayanan administrasi pemerintahan, maupun pelayanan publik secara elektronik,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penerapan SPBE di Kabupaten Aceh Tengah. “Semoga dengan capaian ini, Kabupaten Aceh Tengah dapat terus memajukan penerapan SPBE agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat melalui pelayanan elektronik yang lebih baik,” pungkas Khairuddin.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menunjukkan komitmen dalam mendorong transformasi digital pemerintahan guna mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan. sumber acehtengahkab.go.id (Fasya Harsa/Diskominfo/red)