JAKARTA, GEMARNEWS.COM —
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Sunarto SH MH melantik Nursyam SH MHum
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada Kamis pagi (9/1) di Gedung
Mahkamah Agung, Jakarta.
Nursyam akan menggantikan Dr Suharjono SH MHum, yang pada saat
bersamaan juga dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Sebelumnya, Nursyam menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.
Nursyam juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Banda Aceh dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda di Kalimantan Timur.
Pelantikan Nursyam oleh Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Sunarto SH MH
bersama dengan 10 Ketua Pengadilan Tinggi di provinsi lainnya.
Ketua MA mengimbau para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia
untuk meningkatkan keteladanan dan meraih kembali kepercayaan publik kepada
lembaga peradilan.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut menyampaikan saat ini MA sedang
menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan dan memulihkan kepercayaan
publik.
“Dewasa ini, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menjadi
salah satu isu krusial yang harus segera kita atasi. Saudara-saudara sebagai
ketua pengadilan tingkat banding memikul tanggung jawab berat untuk
mengembalikan dan memperkuat kepercayaan tersebut. Komitmen yang kuat dan
keteladanan yang luhur mutlak diperlukan agar kepercayaan yang sempat goyah
dapat dipulihkan bahkan diperkuat,” ujarnya.
Ketua MA menekankan, para pimpinan pengadilan memiliki peran
strategis dalam menentukan arah organisasi.
Ia mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalitas sebagai
dasar untuk menjaga citra lembaga peradilan.
“Baik buruknya lembaga peradilan amat tergantung pada keteladanan
Saudara. Kepemimpinan yang kuat akan mempermudah perbaikan di semua tingkatan
aparatur peradilan,” tambahnya.
Dalam pidatonya, mantan Kepala Badan pengawasan MA itu mengutip
petuah dari Prof JE Sahetapy, yang mengatakan ikan busuk dimulai dari
kepalanya. Perumpamaan tersebut ia gunakan untuk menggarisbawahi kualitas
sebuah organisasi, sangat bergantung pada kepemimpinan yang ada di pucuknya.
Jika kepemimpinan suatu satuan kerja sudah baik, maka akan lebih
mudah untuk memperbaikinya aparatur yang ada di bawahnya. Integritas dan
profesionalitas, yang menjadi basis parameter kepercayaan publik, harus dimulai
dari unsur pimpinan peradilan.
“Jangan sampai, pimpinan yang menjadi tumpuan harapan kita dalam
memperbaiki citra peradilan, justru menjadi sumber masalah yang akan mencoreng
marwah peradilan itu sendiri,” tegasnya.
Kesempatan tersebut digunakan juga oleh Ketua MA untuk meminta
seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding -baik yang baru dilantik, maupun yang
telah lebih dahulu menduduki jabatan, agar selalu melakukan langkah-langkah
taktis dan terencana, termasuk melakukan pembinaan secara rutin, berkala dan
hierarkis.
Fungsi voor post juga menuntut pimpinan pengadilan tingkat banding,
untuk melakukan evaluasi kinerja, baik yang bersifat teknis maupun non-teknis,
termasuk melakukan pengawasan atas jalannya peradilan, monitoring terhadap
etika Hakim dan Aparatur Peradilan lainnya, tanpa melakukan intervensi yang
dapat menciderai kemandirian Hakim dan badan peradilan.
Ketua MA menutup sambutannya dengan harapan agar para pimpinan
pengadilan senantiasa menjaga marwah peradilan dan menjadi teladan yang baik
dalam mewujudkan lembaga peradilan yang jujur, adil, dan dipercaya masyarakat.
Nursyam yang kini jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, lahir
pada 13 Agustus 1963, sudah merintis karirnya sebagai hakim di jajaran Badan
Peradilan Umum Mahkamah Agung sejak tahun 1988 atau 36 tahun silam.
Saat ini, ia dengan jabatan fungsional Hakim Utama dengan pangkat
Pembina Utama Golongan IV E.
Hakim senior ini dilahirkan di Karanganyar Deli Serdang. Nursyam.
Menamatkan Pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum di Universitas Sumatera
Utara (USU), Medan.
Ia sudah pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi PT Medan, Ketua
Pengadilan Negeri Surabaya, dan sebagai Hakim pada beberapa pengadilan negeri
sebelum diangkat menjadi Hakim Tinggi. (*)
Sumber: Infoaceh.net