Gemarnews.com , Pidie Jaya - Rapat Paripurna I masa persidangan II DPRK Pidie Jaya pada Rabu (15/1) berlangsung panas dan alot. Ketegangan memuncak ketika Nazaruddin Ismail, atau yang lebih dikenal sebagai Ustad AM, mendesak agar segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki defisit dan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya, yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam penyampaiannya, Ustad AM menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari aset daerah yang tak jelas keberadaannya hingga pengelolaan anggaran yang dinilainya kebablasan.
"Aset yang berkeliaran, APBK yang kebablasan, untuk itu DPRK harus segera melaksanakan pansus, pimpinan!” seru Ustad AM dengan tegas di hadapan para peserta rapat, Rabu (15/1).
Desakan tersebut mendapat dukungan kuat dari tiga (3) fraksi di DPRK Pidie Jaya, yakni Fraksi Narasa, Fraksi FKPD, dan Fraksi Partai Aceh. Ketiga fraksi ini menyatakan sepakat bahwa pansus perlu segera dibentuk guna mengungkap potensi penyimpangan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan APBK.
Namun, Ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani atau yang akrab disapa Pang Kade, secara tegas menolak usulan pansus tersebut. Menurutnya, pembentukan pansus harus menunggu hingga pelantikan bupati terpilih, bukan dilakukan pada masa transisi pemerintahan. "Tidak ada pansus DPRK Pidie Jaya. Pansus nanti setelah pelantikan bupati terpilih,” ujarnya lantang.
Pernyataan Pang Kade ini memicu perdebatan di ruang sidang. Fraksi pendukung pansus menilai langkah tersebut sebagai upaya mengulur waktu yang dapat memperburuk ketidakpastian pengelolaan anggaran daerah.
Dengan situasi yang semakin memanas, rapat paripurna pun diwarnai protes. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari DPRK Pidie Jaya, termasuk sikap pimpinan dewan terkait desakan pansus yang terus menguat. Akankah transparansi anggaran menjadi prioritas, atau justru terjebak dalam polemik politik internal?
Secara terpisah (usai rapat) Ostazd AM kepada awak media menjelaskan, pihaknya akan mendesak agar pansus segera dibentuk tanpa harus menunggu pelantikan bupati terpilih.
"Di tahun 2024, gaji perangkat desa tertunggak sampai 4 bulan. Jerih Nakes 6 bulan. Jadi kemana anggaran tersebut, sehingga hak-hak perangkat desa dan nakes tertunggak serta kemana anggarannya lari? Dengan terbentuknya pansus, kita akan selidiki apa penyebab dan siapa yang bermain," ujar Ostazd AM.
"Mustahil, gaji keuchik dan perangkat desa tertunggak, padahal semua sudah tertuang dalam APBK Pidie Jaya. Selain itu, aset kabupaten banyak, tapi kenapa PAD (Pendapatan Asli Daerah) harus kurang. Lewat pansus akan bisa menelusuri penyebabnya. Tapi ketua dewan kok melarang dibentuk sekarang. Sudah gaji perangkat desa kecil, tertunggak pula. Aneh," pungkas Ostazd AM.( Ismet)