Gemarnews.com, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh - Jakarta menilai protes yang dilayangkan oleh ketua DPRA terkait penyerahan SK penunjukan plt. Sekda Aceh Alhudri yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh pada Rabu, (19/2/2025) lalu, terkesan sangat tendisius dan berpotensi mengundang kegaduhan diawal masa kepemerintahan Muallem - Dek Fadh.
Hal tersebut disampaikan Nazarullah Ketua Umum IMPAS kepada media, Kamis (20/02/2025) yang menilai protes ketua DPRA terkait penunjukan Alhudri sebagai plt. Sekda Aceh terkesan tendisius dan sarat akan potensi mengundang kegaduhan publik serta dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi jalannya tatanan roda kepemerintahan selama satu periode mendatang.
"Narasi didalam komentar tersebut kami nilai seperti mengadu-domba dan terkesan seolah-olah mulai adanya aroma ketidakselarasan diantara muallem selaku Gubernur dan Dek Fadh selaku Wakil Gubernur Aceh saat ini yang masih seumur jagung masa kepemimpinan sejak dilantik oleh mendagri beberapa waktu lalu", Ujar Nazar.
Kemudian disamping itu, pihaknya juga menilai penunjukan Alhudri sebagai Plt. Sekda Aceh yang baru sah-sah saja mengingat roda kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini sudah berganti pasca muallem - dek fadh resmi dilantik oleh mendagri beberapa waktu lalu.
"jika dilihat dari rekam jejak kinerja sosok Alhudri memiliki pengalaman yang mumpuni sebagai seorang birokrat dan juga pernah menduduki posisi jabatan strategis didalam pemerintahan Aceh selama ini. Justru hal ini perlu disambut positif demi keberlanjutan tata kelola pemerintah Aceh yang baik kedepannya", Lanjut Nazar.
Terakhir, pihaknya juga berharap kepada semua pihak agar berpikir positif bahwa dibawah kepemimpinan Muallem Sebagai Gubernur Aceh dan Dek Fadh sebagai Wakil Gubernur Aceh dapat menjadikan Wajah Aceh kedepan lebih Maju dan Sejahtera dari sebelumnya.
"mari kita berikan dulu kepercayaan soal pengaturan aparatur SKPA Pemerintah Aceh kepada Muallem dan Dek Fadh selaku Pimpinan Tertinggi Pemerintah Aceh saat ini. Jikapun tepat atau tidaknya dalam pengaturan posisi jabatan aparatur SPKA, alangkah indahnya minimal di 100 hari kinerja menjadi ukuran penilaian awal dalam menyarankan evaluasi nantinya", Tutup Nazar.