Penulis : Muadi Buloh
GEMARNEWS.COM, OPINI - Dalam beberapa waktu terakhir, banyak kepala desa yang merasa gundah dengan pemberlakuan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, terutama terkait perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun per periode. Sebagian besar bertanya-tanya apakah perubahan ini berlaku surut atau otomatis memperpanjang masa jabatan mereka yang sudah berjalan.
Pertanyaan ini wajar muncul mengingat pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Tidak mengherankan, beberapa kali kepala desa di berbagai daerah melakukan aksi demonstrasi menuntut perpanjangan masa jabatan secara langsung tanpa pemilihan ulang. Di Aceh, ratusan keuchik (kepala desa) bahkan menggelar aksi di depan Gedung DPRA, meminta agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Aksi tersebut mencerminkan adanya aspirasi kuat dari para keuchik yang menginginkan aturan ini segera diimplementasikan dengan penyesuaian lokal.
Namun, setelah mencermati ketentuan hukum dan berbagai pendapat ahli, dapat disimpulkan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun tidak bersifat retroaktif. Dengan kata lain, aturan ini hanya berlaku bagi kepala desa yang terpilih setelah Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 disahkan.
*Sejarah Lahirnya UUPA dan Kekhususan Aceh*
Provinsi Aceh memiliki kekhususan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kekhususan ini merupakan hasil perjuangan panjang yang lahir sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani dalam MoU Helsinki pada tahun 2005.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) disahkan. UUPA memberikan wewenang khusus kepada Aceh untuk mengatur berbagai aspek pemerintahan, termasuk pembentukan qanun (peraturan daerah) yang mengatur hal-hal yang sesuai dengan kebutuhan lokal masyarakat Aceh.
Pasal 269 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional tetap diterapkan di Aceh sepanjang tidak bertentangan dengan kekhususan yang dimiliki Aceh. Dengan demikian, kebijakan nasional seperti Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tetap berlaku, tetapi Aceh memiliki hak untuk menyesuaikannya melalui qanun.
Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa "kekhususan yang dimiliki Aceh memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan nasional sesuai kebutuhan lokal." Oleh karena itu, dalam implementasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 di Aceh, perlu ada sinkronisasi dengan aturan lokal yang diatur oleh qanun.
*Tidak Berlaku Surut*
Kepala desa yang saat ini sedang menjabat tetap menjalankan masa jabatan sesuai aturan sebelumnya, yaitu enam tahun per periode. Setelah masa jabatan tersebut selesai, mereka dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala desa. Jika terpilih, barulah mereka akan menjalani masa jabatan selama delapan tahun sesuai aturan yang baru.
Ahli hukum administrasi negara, Dr. Zainal Arifin, menambahkan bahwa "prinsip non-retroaktif adalah salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas hukum dan mencegah ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan." Dengan demikian, aturan baru ini memberikan transisi yang terencana dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa yang telah berjalan.
*Kepastian Hukum dan Kesinambungan Pemerintahan Desa*
Keputusan ini memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan desa. Masa transisi dari aturan lama ke aturan baru memungkinkan kepala desa dan masyarakat desa untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam menjalankan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan semangat perubahan yang diusung dalam Undang-Undang Desa yang baru.
Namun, khusus di Aceh, pemerintah daerah bersama DPRA perlu memastikan bahwa pelaksanaan aturan ini selaras dengan kekhususan Aceh sesuai UUPA, termasuk potensi penyesuaian masa jabatan kepala desa melalui qanun yang relevan.
*Harapan bagi Kepala Desa*
Kepala desa perlu terus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat dan memajukan desa. Dengan adanya peluang masa jabatan yang lebih panjang di masa mendatang, diharapkan kepala desa yang terpilih nantinya dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam pembangunan desa.
Bagi kepala desa yang masa jabatannya akan segera berakhir, tetaplah menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Jika berminat mencalonkan diri kembali, persiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses pemilihan yang sesuai aturan.
Penutup
Dengan pemahaman yang jelas mengenai tidak berlakunya aturan ini secara retroaktif, semoga kegundahan para kepala desa dapat terjawab. Kepastian hukum adalah fondasi penting dalam menjaga kelangsungan pemerintahan desa yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Satya Arinanto, "hukum yang jelas dan adil adalah elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel." Mari kita songsong era baru pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan inovatif sesuai dengan semangat perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Penulis : Muadi Buloh*
Sekretaris Desa & Pengurus Yayasan Hijau Bina Desa Cerdas.
Email: muadibuloh2515@gmail.com