GEMARNEWS.COM ,BLANGPIDIE - Mus Seudong atau Tgk Mustiara Wakil Ketua I Dewan perwakilan. rakyat kabupaten (DPRK) Aceh barat daya (Abdya) mengajukan permohonan izin persetujuan pengelolaan perhutanan sosial skema HKM (Hutan Masyarakat). Sabtu (22/02/2025)
Permohonan ini diperuntukan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, korban konflik, dan eks Kombatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Karena menurutnya salah satu butir perdamaian yang tercantum dalam MoU (Memorandum of Understanding) yang disepakati di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005, yakni tersedianya lahan untuk korban konflik.
" Kita usahakan harus bisa, Adapun luas lahan yang kita ajukan melalui KTH Tuah Seudong Rimba yakni 2.000 hektar, nantinya lahan tersebut akan kita jadikan perkebunan kopi dan tanaman menghasilkan lainnya yang dikelola secara intensif sehingga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya korban konflik, Lebih kurang 20 tahun kami memperjuangkan lahan untuk eks Kombatan dan korban konflik, InsyaAllah berkat keyakinan dan doa masyarakat Aceh Barat Daya cita-cita ini akan segera terwujud dengan skema HKM", kata Mus Seudong
Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yg dilaksanakan dalam kawasan Hutan Negara/Hutan Hak/Hutan Adat yg dikelola oleh masyarakat sebagai pelaku utama. Skema HKM adalah akses legal yg diberikan oleh Menteri kepada perorangan/kelompok masyarakat/KTH/Gapoktan/Koperasi untuk memanfaatkan Hutan Lindung/Hutan Produksi Terbatas selama 35 tahun, dan akan dievaluasi setiap 5 th sekali.
Didampingi oleh BKPH (Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan) Blangpidie dibawah KPH Wilayah V Aceh selaku pemangku kawasan hutan di tingkat tapak, Mus Seudong mengajukan permohonan tersebut
Kepala KPH Wilayah V Aceh, Anbiya berharap agar lahan seluas 2.000 hektar tersebut nantinya dikelola sebaik mungkin untuk kemaslahatan masyarakat
" Besar harapan kita agar lahan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kemaslahatan masyarakat, dan kita juga berharap nantinya KTH Tuah Seudong Rimba dapat menjaga lawasan hutan ini agar tidak terjadi lagi perluasan yang bisa merusak vegetasi hutan," katanya( Yasrin)