Notification

×

Iklan ok

Forkom ASN PPPK Pemerintah Aceh meminta Gubernur Aceh Cabut Pergub Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai

Selasa, 11 Maret 2025 | 10.56 WIB Last Updated 2025-03-11T14:56:50Z
Gemarnews.com, Banda Aceh - Forum Komunikasi (Forkom) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Aceh meminta Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf atau yang akrab di sapa Mualem untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Senin, (10/03/2025)

Ketua Forkom ASN PPPK Pemerintah Aceh, Ns. Zuhdi Abrar, S.kep menilai bahwa peraturan yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah pada 05 April 2024 lalu itu mengandung beberapa Pasal dan poin yang melemahkan status ASN PPPK Nakes Pemerintah Aceh.

Zuhdi Abrar mengatakan bahwa, pihaknya yang tergabung dalam Forkom ASN PPPK Provinsi Aceh mendorong Pemerintah Aceh di bawah komando Muzakir Manaf untuk mengubah atau merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh no 15 tahun 2024 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) bagi ASN terutama pada Pasal 9 ayat (4) dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai TPP ASN PPPK sebagaimama dimaksud pada ayat (3) diatur dalam keputusan Gubenur. 

"Keputusan Gubenur (Kepgup) hanya dikeluarkan untuk PNS saja, yang hanya mengakomodir TPP PNS namun PPPK mendapatkan angka Nol. Kami juga meminta Pemerintah Aceh agar kembali meperjelas isi dari Pergub no 15 tahun 2024 pada Pasal 9 ayat (3) dimana PPPK menerima TPP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yang mana Pemerintah Aceh sedikitpun tidak mengakomodir TPP ASN PPPK. Padahal ASN PNS dan PPPK adalah bagian dari ASN yang berada dibawah Manajemen UU ASN no 20 Tahun 2023," ujar Zuhdi Abrar.

Ia menambahkan, dalam Permendagri No.15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada kode 3.4.1.1.2 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dalam poin (f) tentang Kriteria penetapan besaran TPP ASN TA 2025 pada angka (8) menyebutkan Besaran pembayaran TPP ASN atau tunjangan kinerja bagi ASN berdasarkan kelas jabatan tidak dibedakan pada kelas jabatan yang sama bagi PNS maupun PPPK dengan prinsip berkeadilan

Ketua Forkom ASN PPPK Nakes Pemerintah Aceh ini juga mengingatkan kembali tentang pertemuan Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf dengan sejumlah tenaga kesehatan di PPNI Kota Banda Aceh pada 23 September 2024 lalu. Saat itu, orang nomor satu di Aceh tersebut pernah menyatakan bahwa Pergub bisa diubah asal tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Kami ASN PPPK Nakes Pemerintah Aceh berharap kepada Gubernur Aceh yang baru dilantik agar memperhatikan dan berlaku adil bagi jajarannya yang dibawah. Karena hal ini juga berdampak kepada kinerja serta profesionalitas ASN. Selain itu, Gubernur baru perlu melihat UUPA pasal 118, tentang kewenangan pengelolaan kepegawaian baik pada Gubernur dan pada Bupati atau Wali Kota," tutup Zuhdi Abrar.

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update