Teks foto ;Polres Aceh Timur Bersama Disperindag Pastikan Tidak Ada Makanan Yang Mengandung Babi Yang Beredar di Aceh Timur
GEMARNEWS.COM.Aceh Timur-Polres Aceh Timur melalui Unit III Tipidter Satreskrim bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) dan UMKM Kabupaten Aceh Timur, pada Senin, (28/04/2025) siang melakukan sidak di beberapa swalayan di Kota Idi Rayeuk untuk menindaklanjuti temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adanya makanan atau jajanan yang di duga mengandung gelatin babi (porcine), namun sudah dicap halal. Lantas, bagaimana hasilnya?
Dalam sidak yang dilakukan tim gabungan, petugas tidak menemukan adanya makanan atau jajanan kemasan yang mengandung unsur babi yang diperjualbelikan di beberapa swalayan atau supermarket yang dilakukan pengecekan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan swalayan di Kota Idi Rayeuk yang dilakukan pengecekan oleh petugas gabungan diantaranya swalayan: Harissa Mart, Bintang Perdana, Berkat Baru dan Zaura.
“Dari pengecekan yang dilakukan oleh petugas gabungan, tidak ditemukan adanya makanan atau jajanan kemasan yang mengandung unsur babi pada swalayan yang dilakukan pengecekan tadi,” kata Adi.
Namun demikian, pihaknya bersama Dinas Perdagangan dan UMKM Kabupaten Aceh Timur menghimbau kepada pemilik usaha swalayan atau supermarket untuk terlebih dahulu mengecek produk makanan kemasan sebelum mendistribusikan kepada konsumen.
Ditambahkan, pengecekan dan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi masuknya produk produk yang sudah ditetapkan mengandung babi tersebut. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.
Dalam pengecekan tersebut dilaksanakan oleh Tim Satgas Pangan Kabupaten Aceh Timur, yang terdiri dari Kepala Dinas Perdagangan Dan UMKM, Kabid, beserta anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mengejutkan: sembilan produk marshmallow terbukti mengandung unsur babi, meski tujuh di antaranya telah bersertifikat halal. Temuan ini memicu kegelisahan publik, terutama konsumen muslim yang selama ini bergantung pada label halal sebagai jaminan.
Sembilan produk itu kata Lem Faisal, meliputi Corniche Fluffy Jelly, Corciche Marshmallow Rasa, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChom Marshmallow, Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.